Informasi & Persyaratan

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Akta Kelahiran Online
Desa Talang Jembatan, Lampung Utara

Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran.

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi.

Fotocopy Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua yang dilegalisir.

Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa.

Surat Pengantar dari Ketua RT / RW setempat.

Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu (bagi anak di luar nikah).

Berita Acara Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya).

Ketentuan Biaya & Waktu
Retribusi

Rp 0,- / GRATIS

Batas Pelaporan

60 Hari Kerja setelah kelahiran

Denda Terlambat

Rp 100.000,-

PERHATIAN !!!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah."

Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12