Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi.
Fotocopy Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua yang dilegalisir.
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa.
Surat Pengantar dari Ketua RT / RW setempat.
Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu (bagi anak di luar nikah).
Berita Acara Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya).
Rp 0,- / GRATIS
60 Hari Kerja setelah kelahiran
Rp 100.000,-
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah."
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12