Pendaftaran pembuatan Kartu Keluarga secara online.
Klik tautan ini untuk memonitor proses pembuatan KK Anda.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah."