Pendaftaran pembuatan Akta Kelahiran secara online.
Klik tautan ini untuk memonitor proses pembuatan Akta Anda.
Klik tautan ini untuk info persyaratan dokumen pembuatan akta.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah."