Surat Kematian (Visum) asli dari Dokter atau Paramedis berwenang.
Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).
Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah yang meninggal (bagi yang sudah kawin).
Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri sebelumnya (bagi yang berstatus duda/janda).
Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi yang mengetahui peristiwa kematian.
Surat Pengantar asli dari Ketua RT / RW setempat.
Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit.
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan).
Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas).
Fotocopy KITAP dan KTP (bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap).
Fotocopy Akta Kelahiran, Perkawinan, dan KTP 2 (dua) orang saksi (sama seperti syarat WNI).
Rp 0,- / GRATIS
60 Hari Kerja setelah kejadian
Jika salah input, email admin ke:
adminsidrap@gmail.com
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah."
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12